Artificial Intelligence Tools Policy

Jurnal Pengabdian Sains dan Inovasi Indonesia (SAINOVASI)

Ringkasan untuk Halaman About the Journal

SAINOVASI mengizinkan penggunaan perangkat kecerdasan buatan secara terbatas, etis, dan transparan untuk membantu penyusunan artikel pengabdian kepada masyarakat. AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis dan tidak dapat menggantikan tanggung jawab manusia. Penggunaan AI yang memengaruhi penulisan substantif, pengolahan data evaluasi, pembuatan gambar, dokumentasi, atau interpretasi dampak kegiatan wajib diungkapkan. Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa AI tidak digunakan untuk menciptakan kegiatan, mitra, peserta, data, hasil, testimoni, atau dokumentasi fiktif.


1. Tujuan dan Ruang Lingkup

Kebijakan ini mengatur penggunaan perangkat kecerdasan buatan oleh penulis, editor, reviewer, dan pihak lain yang terlibat dalam penyusunan serta penerbitan artikel pengabdian kepada masyarakat pada SAINOVASI.

Perangkat AI mencakup:

  • generative artificial intelligence;
  • large language models;
  • chatbot berbasis AI;
  • perangkat penerjemahan dan parafrase;
  • AI image generator;
  • perangkat analisis data;
  • perangkat transkripsi;
  • perangkat pengolahan gambar, audio, dan video;
  • perangkat lain yang menghasilkan atau memodifikasi konten secara otomatis.

2. Kedudukan AI dalam Kepengarangan

AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis atau rekan penulis. AI tidak dapat bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, persetujuan mitra, validitas data, dampak program, hak cipta, maupun etika pengabdian kepada masyarakat.

Seluruh penulis harus memberikan kontribusi nyata dan bertanggung jawab atas isi artikel serta kebenaran pelaksanaan kegiatan.

3. Penggunaan AI yang Diperbolehkan

AI dapat digunakan secara terbatas untuk:

  • memperbaiki tata bahasa;
  • membantu penerjemahan;
  • menyusun kerangka awal artikel;
  • membantu pemformatan;
  • membantu transkripsi dengan pemeriksaan manusia;
  • membantu pengolahan awal data evaluasi;
  • membuat visualisasi berdasarkan data yang sah;
  • membantu penyusunan bahan pelatihan;
  • memberikan dukungan administratif yang tidak mengubah substansi kegiatan.

Seluruh keluaran AI harus diperiksa dan divalidasi oleh penulis.

4. Penggunaan AI yang Wajib Diungkapkan

Pengungkapan wajib dilakukan apabila AI digunakan untuk:

  • menghasilkan bagian substantif artikel;
  • menyusun metode, hasil, pembahasan, atau kesimpulan;
  • menganalisis data pre-test dan post-test;
  • menganalisis hasil survei atau wawancara;
  • membuat materi pelatihan yang digunakan kepada mitra;
  • menghasilkan gambar, ilustrasi, infografik, atau video;
  • menerjemahkan bagian substantif;
  • mengembangkan teknologi atau produk yang diterapkan;
  • menilai dampak kegiatan;
  • menyusun rekomendasi program;
  • menghasilkan konten lain yang memengaruhi laporan dan kesimpulan.

Penulis harus mencantumkan nama perangkat, versi apabila tersedia, tujuan penggunaan, bagian yang dipengaruhi, dan proses validasi yang dilakukan.

5. Pernyataan Penggunaan AI

Pernyataan ditempatkan sebelum daftar pustaka dengan judul:

Declaration of Generative AI and AI-Assisted Technologies

Contoh:

Selama penyusunan manuskrip ini, penulis menggunakan [nama dan versi perangkat AI] untuk [tujuan penggunaan]. Seluruh keluaran telah diperiksa, diperbaiki, dan divalidasi oleh penulis berdasarkan data dan pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya. Penulis bertanggung jawab penuh atas keakuratan, orisinalitas, integritas, dan etika manuskrip.

Apabila AI digunakan sebagai bagian dari teknologi atau metode intervensi kepada masyarakat, penggunaannya harus dijelaskan secara terperinci pada bagian metode.

6. AI sebagai Bagian dari Program Pengabdian

Apabila AI digunakan sebagai teknologi yang diterapkan kepada mitra, penulis wajib menjelaskan:

  • nama dan fungsi perangkat;
  • tujuan penggunaannya;
  • alasan pemilihan teknologi;
  • karakteristik kelompok mitra;
  • prosedur implementasi;
  • bentuk pelatihan dan pendampingan;
  • perlindungan data pengguna;
  • metode evaluasi;
  • hasil yang diperoleh;
  • keterbatasan teknologi;
  • risiko dan strategi mitigasi;
  • rencana keberlanjutan.

Penulis harus memastikan bahwa penerapan AI tidak merugikan, mendiskriminasi, mengeksploitasi, atau membahayakan kelompok mitra.

7. Keaslian Kegiatan dan Mitra

AI dilarang digunakan untuk menciptakan atau memalsukan:

  • nama dan profil mitra;
  • jumlah peserta;
  • kegiatan pengabdian;
  • lokasi kegiatan;
  • hasil observasi;
  • jawaban survei;
  • hasil wawancara;
  • testimoni peserta;
  • data pre-test dan post-test;
  • indikator keberhasilan;
  • dampak program;
  • dokumen persetujuan;
  • catatan kehadiran;
  • bukti keterlibatan masyarakat.

Seluruh informasi mengenai kegiatan harus berasal dari pelaksanaan yang benar-benar dilakukan dan dapat diverifikasi.

8. Dokumentasi Foto, Audio, dan Video

AI tidak boleh digunakan untuk menghasilkan foto, audio, atau video yang diklaim sebagai dokumentasi asli kegiatan.

Apabila AI digunakan untuk membuat ilustrasi non-dokumenter, materi edukasi, atau desain pendukung, penggunaannya harus diberi label secara jelas.

AI tidak boleh digunakan untuk:

  • menambahkan atau menghapus peserta secara menyesatkan;
  • mengubah lokasi kegiatan;
  • membuat kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan;
  • menghasilkan wajah peserta fiktif;
  • mengubah ekspresi atau tindakan peserta;
  • membuat testimoni audio atau video palsu;
  • memanipulasi dokumentasi untuk memperkuat klaim keberhasilan.

Penyesuaian teknis sederhana diperbolehkan sepanjang tidak mengubah makna atau fakta kegiatan.

9. Data Evaluasi dan Pengukuran Dampak

Penggunaan AI untuk mengolah data evaluasi harus dijelaskan secara transparan. Penulis wajib memastikan bahwa:

  • data berasal dari peserta atau kegiatan sebenarnya;
  • instrumen evaluasi dijelaskan;
  • proses analisis dapat diperiksa;
  • keluaran AI telah diverifikasi;
  • interpretasi akhir dilakukan oleh penulis;
  • keterbatasan analisis disampaikan;
  • tidak terjadi manipulasi hasil.

AI tidak boleh digunakan untuk menghasilkan peningkatan skor, dampak, perubahan perilaku, atau manfaat yang tidak didukung oleh data.

10. Perlindungan Mitra dan Peserta

Penulis tidak diperkenankan memasukkan data pribadi atau data sensitif peserta ke dalam platform AI publik tanpa persetujuan dan perlindungan yang memadai.

Data tersebut meliputi:

  • nama dan identitas peserta;
  • alamat;
  • nomor telepon;
  • informasi kesehatan;
  • kondisi ekonomi;
  • data anak;
  • data kelompok rentan;
  • foto yang dapat mengidentifikasi seseorang;
  • dokumen organisasi;
  • informasi lain yang bersifat rahasia.

Penggunaan AI harus menghormati persetujuan mitra, privasi, martabat, keamanan, dan hak masyarakat.

11. Kelompok Rentan dan Dampak Sosial

Penggunaan AI pada kegiatan yang melibatkan anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat adat, kelompok ekonomi rentan, atau kelompok dengan literasi digital terbatas harus dilakukan dengan kehati-hatian khusus.

Penulis harus mempertimbangkan:

  • kemampuan peserta memahami teknologi;
  • risiko bias dan diskriminasi;
  • potensi ketergantungan;
  • keamanan data;
  • aksesibilitas;
  • kesenjangan digital;
  • dampak sosial;
  • mekanisme pengaduan;
  • keberlanjutan penggunaan teknologi.

12. Hak Cipta dan Materi Pelatihan

Materi pelatihan, modul, gambar, video, dan produk yang dibuat dengan bantuan AI harus diperiksa agar tidak melanggar hak cipta atau hak kekayaan intelektual pihak lain.

Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa materi yang diberikan kepada masyarakat:

  • akurat;
  • sesuai konteks;
  • tidak menyesatkan;
  • tidak mengandung diskriminasi;
  • dapat digunakan secara legal;
  • tidak membahayakan peserta;
  • telah diverifikasi oleh pihak yang kompeten.

13. Penggunaan AI oleh Reviewer

Reviewer wajib menjaga kerahasiaan manuskrip dan tidak boleh mengunggah manuskrip, data peserta, foto kegiatan, atau informasi mitra ke platform AI publik.

Reviewer tidak boleh menyerahkan penilaian substantif kepada AI. Apabila penggunaan AI secara terbatas telah disetujui editor, reviewer wajib mengungkapkannya dan tetap bertanggung jawab atas seluruh isi laporan review.

14. Penggunaan AI oleh Editor

Editor wajib menjaga kerahasiaan manuskrip dan identitas peserta, mitra, penulis, serta reviewer.

AI tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk:

  • menilai kualitas program;
  • menentukan keaslian kegiatan;
  • mengevaluasi dampak;
  • menerima atau menolak manuskrip;
  • mendeteksi pelanggaran;
  • memberikan keputusan editorial.

Keputusan harus dibuat oleh editor manusia berdasarkan bukti, hasil peer review, kebijakan jurnal, dan prinsip etika.

15. Pemeriksaan Dugaan Penyalahgunaan AI

Hasil perangkat pendeteksi AI tidak akan digunakan sebagai satu-satunya bukti pelanggaran. Editor dapat meminta:

  • surat keterangan mitra;
  • data evaluasi;
  • instrumen;
  • dokumentasi asli;
  • catatan pelaksanaan;
  • daftar peserta;
  • persetujuan penggunaan data;
  • materi program;
  • riwayat revisi manuskrip;
  • klarifikasi dari penulis.

Penulis akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan bukti yang dapat diverifikasi.

16. Pelanggaran Kebijakan

Pelanggaran kebijakan dapat mengakibatkan:

  • permintaan klarifikasi;
  • permintaan perbaikan;
  • penghentian proses review;
  • penolakan manuskrip;
  • koreksi atau pencabutan artikel;
  • pemberitahuan kepada institusi penulis;
  • pembatasan pengiriman manuskrip;
  • tindakan lain sesuai tingkat pelanggaran.

Pembuatan mitra fiktif, data palsu, dokumentasi palsu, testimoni palsu, manipulasi dampak, pelanggaran privasi, dan penggunaan AI substantif yang tidak diungkapkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika publikasi.

17. Tanggung Jawab Penulis

Penulis bertanggung jawab penuh atas:

  • keaslian pelaksanaan kegiatan;
  • kebenaran identitas mitra;
  • keakuratan data;
  • keaslian dokumentasi;
  • validitas evaluasi;
  • perlindungan peserta;
  • persetujuan mitra;
  • kebenaran referensi;
  • pengungkapan penggunaan AI;
  • seluruh kesimpulan dan klaim dampak.

Penggunaan AI tidak memindahkan tanggung jawab akademik, sosial, hukum, atau etika dari penulis kepada perangkat teknologi.